Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Tulungagung Selidiki 6 Kasus Pembobolan Minimarket, Kerugian Capai Rp177,6 Juta

15
×

Satreskrim Polres Tulungagung Selidiki 6 Kasus Pembobolan Minimarket, Kerugian Capai Rp177,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.idPolres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menyelidiki enam kasus pencurian di toko swalayan yang terjadi selama periode Januari hingga Februari 2026. Total kerugian akibat rangkaian aksi pembobolan tersebut ditaksir mencapai Rp177,6 juta.

Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu Andi Wiratama Tamba, mengatakan enam laporan pencurian diterima dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Tulungagung.

“Kami menerima laporan enam kasus pembobolan minimarket dengan total kerugian sekitar Rp177,6 juta. Saat ini seluruh laporan masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Jumat.

Rincian Lokasi dan Kerugian

Enam lokasi yang menjadi sasaran pelaku meliputi:

  • Alfamart Gedangan: Rp21 juta

  • Alfamart Ringinpitu 1: Rp21 juta

  • Alfamart Ringinpitu 2: Rp92,6 juta

  • Alfamart Gedangsewu: Rp33 juta

  • Alfamart Kacangan: Rp14 juta

  • Indomaret Jeli: Rp3 juta

Kerugian terbesar tercatat di Alfamart Ringinpitu 2 dengan nilai mencapai Rp92,6 juta.

Modus Operandi Terorganisir

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya kesamaan pola dalam enam kasus tersebut. Pelaku diduga menggunakan dua modus operandi utama, yakni masuk melalui atap bangunan serta melubangi tembok bagian belakang toko.

Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan kamera pengawas (CCTV) dan membawa perangkat perekam digital (DVR) guna menghilangkan jejak.

“Kami mendapati CCTV dalam kondisi terputus dan DVR hilang. Saat ini kami mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Andi.

Gunakan Metode Scientific Crime Investigation

Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI), termasuk pemeriksaan forensik secara menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan analisis sementara, pelaku cenderung menyasar toko swalayan yang berada di lokasi relatif sepi dan beraksi pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

Pola waktu dan metode yang serupa mengindikasikan kemungkinan aksi dilakukan oleh kelompok yang sama dan telah terencana dengan matang.

Imbauan Peningkatan Sistem Keamanan

Polres Tulungagung mengimbau pengelola toko swalayan untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk penguatan pengawasan, pemasangan alarm tambahan, serta sistem cadangan penyimpanan rekaman CCTV guna meminimalkan risiko tindak kejahatan serupa.

Upaya preventif tersebut diharapkan mampu menekan potensi kerugian serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. (*)

Example 300250