MALANG | Sentrapos.co.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai merah impor yang tidak sesuai standar pemerintah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 700 karung bawang bombai impor yang tidak memenuhi ketentuan ukuran minimal sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pertanian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan diameter umbi bawang bombai yang beredar berada di bawah ukuran standar lima sentimeter.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter,” kata Putu di Kota Malang, Sabtu.
Ditemukan 700 Karung Bawang Bombai Impor
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian menemukan 700 karung bawang bombai merah impor yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi hortikultura.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.
Berawal dari Laporan Polisi
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya gudang penyimpanan bawang bombai merah impor di Jalan Rajasa, Kota Malang, yang diduga menjadi tempat distribusi komoditas tersebut ke sejumlah wilayah.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas distribusi bawang bombai di lokasi tersebut.
“Pengecekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa,” ujar Putu.
Distribusi Gunakan Truk Kontainer
Dari hasil penyelidikan, bawang bombai impor tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.
Total permintaan mencapai 1.500 karung, dengan berat sekitar sembilan kilogram per karung.
Distribusi komoditas tersebut dilakukan menggunakan truk kontainer bernomor polisi L 8334 UE, kemudian dipindahkan ke truk lain bernomor S 8117 NK untuk dikirim ke wilayah Mojokerto.
Polisi Tetapkan Pemasok sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan BS (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka yang diduga menjadi pemasok bawang bombai impor tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen terkait impor produk hortikultura, di antaranya:
-
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Persetujuan impor produk hortikultura
-
Kontrak penjualan internasional
-
Dokumen karantina
-
Dokumen pengiriman barang dari India
Terancam Dua Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap peredaran produk hortikultura impor di Indonesia. (*)




















