MALANG | Sentrapos.co.id – Polresta Malang Kota membongkar dugaan peredaran uang palsu senilai sekitar Rp94 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) malam di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan hampir mencapai Rp100 juta.
“Untuk barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan, kurang lebih Rp94 juta berupa pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial F, BS, dan U. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta modus operandi yang digunakan.
Selain itu, satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Ada satu orang lagi yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Jika berhasil kami tangkap, kami optimistis dapat memetakan sindikat serta jaringan produksi dan distribusinya,” kata Rahmad.
Hingga kini, kepolisian belum merinci identitas DPO maupun jumlah pasti uang palsu yang telah beredar di masyarakat.
Imbauan Waspada Jelang Idul Fitri
Sementara itu, Kepala Polresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Dengan adanya pengungkapan ini, kami berharap situasi Kota Malang tetap kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat transaksi dan penukaran uang menjelang Lebaran.
Masyarakat diminta menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang dan tidak mudah terkecoh oleh tampilan fisik yang menyerupai uang asli.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam produksi dan distribusi uang palsu. (*)




















