MALANG | Sentrapos.co.id — Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya memprioritaskan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini ditempuh sebagai bagian dari kebijakan negara yang menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan, bukan semata-mata dipidana.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana menyatakan, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut arah penanganan nasional dalam perkara narkotika, khususnya bagi pengguna.
“Kebijakan negara ini kita tindaklanjuti. Penyalahguna narkotika tidak dipidana karena mereka adalah korban,” ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Tekan Permintaan Narkoba, Putus Mata Rantai Peredaran
Menurut Putu Kholis, rehabilitasi tidak hanya bertujuan menyembuhkan ketergantungan, tetapi juga menjadi strategi demand reduction untuk menekan permintaan narkoba di masyarakat.
“Kami terus mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi penyalahguna narkotika sebagai langkah memutus rantai permintaan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui tim asesmen terpadu. Tim ini menilai kelayakan pengguna untuk direhabilitasi berdasarkan aspek medis, psikologis, dan sosial.
“Rehabilitasi dilakukan melalui tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Hasil asesmen menjadi rujukan apakah seseorang layak direhabilitasi. Banyak lokasi rehabilitasi yang kami kerja samakan, termasuk pondok pesantren dengan pendekatan rohani dan religius,” jelasnya.
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan Berkelanjutan
Selain rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga menguatkan langkah edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari supply reduction. Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus dan permukiman yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Kota Malang ini majemuk. Kami akan meningkatkan kerja sama dengan kampus-kampus untuk edukasi dan kampanye anti narkoba,” ujar Putu Kholis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi.
“Sinergi Polri dan masyarakat adalah kunci. Laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindak lanjuti secara tepat,” pungkasnya.
Data Penindakan Januari 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota mengamankan 36 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 31 kasus. Dari jumlah tersebut, 12 kasus dengan 14 tersangka diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dengan pendekatan rehabilitasi.
Langkah ini menegaskan arah kebijakan penanganan narkotika di Kota Malang yang menitikberatkan pada pemulihan korban, pencegahan berkelanjutan, serta pemberantasan tegas terhadap jaringan peredaran gelap. *




















