SIDOARJO | Sentrapos.co.id — Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan Polresta Sidoarjo. Sepanjang Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 25 tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki, dengan peran mayoritas sebagai kurir dan pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” tegas Christian, Kamis (9/4/2026).
Barang Bukti Fantastis, Nilai Ratusan Juta
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, antara lain:
- Sabu seberat 235,79 gram
- 52 butir ekstasi
- Ganja seberat 408,66 gram
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 387 juta.
“Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata penyelamatan generasi dari bahaya narkotika,” ujar Christian.
Polisi memperkirakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Modus Ranjau hingga COD
Dalam pengembangan kasus, Polresta Sidoarjo menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari sistem ranjau (drop barang di titik tertentu) hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Sebagian besar tersangka diketahui mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Menonjol Terungkap
Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, ketika seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Ia mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari jaringan di atasnya.
Selain itu, pada 9–10 Maret 2026, polisi juga mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka berperan sebagai pengedar yang menerima pasokan dari jaringan lain.
Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret di wilayah Tarik dan 26 Maret di kawasan Sarirogo, dengan pola peredaran yang serupa.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2)
- Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara berat hingga pidana mati.
Polisi Kejar Jaringan Besar
Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu jaringan utama di balik peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas Christian. (*)
Poin Utama Berita
- Polresta Sidoarjo ungkap 19 kasus narkoba selama Maret 2026
- Sebanyak 25 tersangka diamankan, mayoritas kurir dan pengedar
- Barang bukti: sabu 235,79 gram, ekstasi 52 butir, ganja 408,66 gram
- Nilai barang bukti mencapai Rp 387 juta
- Sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba
- Modus peredaran menggunakan sistem ranjau dan COD
- Polisi masih memburu jaringan besar (DPO)
- Tersangka terancam hukuman berat hingga pidana mati

















