SURABAYA | Sentrapos.co.id – Polrestabes Surabaya menggelar Bazar Pengembalian Barang Bukti dengan menyerahkan 810 unit sepeda motor hasil sitaan dan temuan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus transparansi kepolisian kepada masyarakat Kota Surabaya.
Jadwal dan Lokasi Pengambilan
Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan menjelaskan, ratusan kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana serta penertiban lalu lintas yang dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pengambilan kendaraan dapat dilakukan pada:
-
21–23 Januari 2026
-
26–30 Januari 2026
Pukul 08.00–15.00 WIB, bertempat di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan Nomor 1.
“Ada 810 kendaraan yang saat ini terdata di bazar ini. Kami telah membagi lokasi menjadi beberapa blok untuk memudahkan masyarakat menemukan kendaraannya,” kata Luthfie, Rabu.
Verifikasi Data Lewat Media Sosial
Untuk memudahkan masyarakat, Polrestabes Surabaya menyediakan layanan verifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Instagram dan TikTok Polrestabes Surabaya.
Warga yang namanya tercantum dalam daftar diimbau segera datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah dan asli.
“Silakan datang dengan membawa dokumen kepemilikan asli. Saya sampaikan bahwa pengambilan ini gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Pengecualian Motor Balap Liar
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang disita akibat terlibat aksi balap liar di wilayah Kota Surabaya.
Pemilik kendaraan tersebut tetap diwajibkan menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu melalui sistem pembayaran nontunai.
“Denda tilang langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP melalui BRIVA (BRI Virtual Account), sehingga tidak ada transaksi uang tunai kepada anggota maupun pihak lain,” jelas Luthfie.
Fasilitas Alarm Gratis dan Layanan Lanjutan
Sebagai bentuk inovasi layanan, Polrestabes Surabaya juga menyediakan pemasangan alarm keamanan gratis bagi 10 pemilik kendaraan yang beruntung.
Bagi masyarakat yang belum sempat hadir selama masa bazar, layanan pengembalian kendaraan tetap dibuka melalui prosedur pelayanan kepolisian umum di kantor pusat Polrestabes Surabaya.
“Setelah masa bazar berakhir, masyarakat tetap bisa mengambil motornya melalui layanan kepolisian umum di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Daftar lengkap kendaraan barang bukti dapat diakses melalui tautan resmi Data BB Ranmor Polrestabes Surabaya.




















