Pengacara sekaligus aktivis hukum Urip Priyanto menyampaikan, hingga hari pertama pembukaan, posko telah menerima dua pengaduan masyarakat.
“Hari ini kami meresmikan pembukaan posko pengaduan darurat mafia tanah dan mafia perumahan. Kami menyebutnya darurat karena persoalannya serius, menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pejabat publik,” ujar Urip saat konferensi pers, Jumat (23/1/2026).
Bermula dari Dugaan Penipuan Investasi Perumahan
Urip menjelaskan, pembukaan posko ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pengembangan perumahan senilai Rp28 miliar. Kasus tersebut disebut menyeret nama Subandi dan Raffi, dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Yang membuat kami prihatin, persoalan itu kemudian digiring menjadi isu dana kampanye. Padahal proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan tidak instan dan harus melalui pembuktian,” jelasnya.
Dugaan Persoalan Agraria Lainnya
Dari penelusuran yang dilakukan bersama sejumlah LSM, Urip mengungkap adanya beberapa persoalan hukum lain yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya konflik hukum pada tahun 2021 dengan seorang purnawirawan Polri bernama Damiyanti, yang berujung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Selain itu, Urip menyoroti persoalan Perumahan Royal Park Juanda, yang disebut memiliki riwayat kepengurusan perusahaan terkait Subandi dan Raffi. Ia mengungkap adanya pengaduan masyarakat terkait lahan sekitar 10 hektare yang diduga masih dalam status sengketa, namun telah dibangun dan dipasarkan.
“Ada ahli waris sah yang haknya melekat atas tanah tersebut. Bahkan sudah ada akta perdamaian dengan janji kompensasi Rp2,5 miliar, namun hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan. Ini berpotensi wanprestasi dan membuat akta perdamaian batal secara hukum,” tegas Urip.
Undang Masyarakat Melapor, Pendampingan Gratis
Berdasarkan inventarisasi sementara, Urip menyebut terdapat setidaknya empat persoalan hukum terkait tanah, perumahan, dan agraria yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo. Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa.
“Kami mengundang masyarakat Sidoarjo yang memiliki persoalan hukum terkait tanah, perumahan, tata ruang, dan agraria—terutama yang diduga melibatkan pejabat publik—untuk datang dan melapor ke posko,” jelasnya.
Posko pengaduan ini berlokasi di Jalan Raya Bligo No. 12 C, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Urip menegaskan seluruh pendampingan hukum diberikan secara gratis.
“Kami berkomitmen mengawal kasus-kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” pungkasnya. *




















