JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan sejumlah platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang resmi berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga menjelang implementasi aturan, terdapat dua platform yang dinilai paling kooperatif, yakni X dan Bigo Live.
“Kami memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya, Jumat (27/3/2026).
Platform X disebut telah lebih dulu melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
Selain itu, X juga berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia.
“X telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun yang tidak sesuai usia mulai besok,” tegas Meutya.
Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia yang lebih ketat, yakni 18 tahun ke atas dalam kebijakan penggunaan dan privasi.
Platform ini juga telah mengajukan pembaruan kebijakan ke toko aplikasi serta menyiapkan sistem pengawasan berlapis.
“Bigo Live akan menerapkan moderasi berlapis dengan kecerdasan artifisial dan verifikasi manusia untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur,” jelasnya.
Di sisi lain, dua platform lain seperti Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap kooperatif sebagian.
Roblox disebut tengah mengembangkan fitur pembatasan bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan kemungkinan akses offline, sehingga tidak sepenuhnya masuk dalam cakupan aturan.
Sementara TikTok telah menyatakan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
“TikTok akan mengumumkan peta jalan operasional pembatasan usia untuk pengguna 14–15 tahun,” ungkap Meutya.
Pemerintah menegaskan bahwa status kepatuhan platform masih bersifat dinamis hingga hari penerapan resmi aturan.
“Status kepatuhan ini masih akan terus berubah hingga implementasi penuh pada 28 Maret 2026,” katanya.
PP TUNAS sendiri akan berjalan bersamaan dengan Peraturan Menteri yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Selain empat platform tersebut, pemerintah juga meminta platform lain seperti YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Dengan penerapan PP TUNAS, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- PP TUNAS resmi berlaku mulai 28 Maret 2026
- X dan Bigo Live jadi platform paling patuh aturan
- X tetapkan batas usia minimum 16 tahun
- Bigo Live naikkan batas usia jadi 18+ dan siapkan moderasi AI
- Roblox dan TikTok dinilai masih kooperatif sebagian
- TikTok akan blokir akun di bawah 16 tahun secara bertahap
- Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial
- Pemerintah dorong platform global patuhi perlindungan anak digital



















