Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANSOSIAL POLITIKTEKNO & GAME

PP Tunas Berlaku, DPR Tegas: Guru Tak Boleh Gaptek! Abdul Fikri Faqih Dorong Sekolah Jadi Garda Literasi Digital

31
×

PP Tunas Berlaku, DPR Tegas: Guru Tak Boleh Gaptek! Abdul Fikri Faqih Dorong Sekolah Jadi Garda Literasi Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menuntut kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.

Ia mengingatkan para guru untuk tidak lagi beralasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) dalam menghadapi transformasi digital di dunia pendidikan.

“Jangan sampai dengan alasan saya zaman dulu, enggak bisa begitu sekarang. Semua harus dikenalkan, harus akrab dan bisa beradaptasi.”

Menurut Fikri, lembaga pendidikan harus segera menyelaraskan kebijakan internal dengan implementasi PP Tunas agar tidak tertinggal dalam ekosistem digital nasional.

“Sekolah tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.”

Tiga Pilar Transformasi Pendidikan Digital

Fikri memaparkan tiga poin utama yang wajib dilakukan sekolah dalam mendukung keberhasilan PP Tunas.

1. Guru sebagai Fasilitator Literasi Digital
Tenaga pendidik wajib mendapatkan pelatihan intensif terkait keselamatan digital agar mampu membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif di internet.

2. Revitalisasi Peran Guru BK
Guru Bimbingan Konseling (BK) didorong untuk lebih aktif dalam menangani konflik digital, termasuk perundungan siber yang semakin marak di kalangan pelajar.

“Guru BK harus siap menghadapi simulasi konflik digital dan perundungan siber.”

3. Transformasi Pola Pikir Siswa
Siswa harus didorong menjadi kreator konten yang produktif dan beretika, bukan sekadar konsumen pasif algoritma media sosial.

Implementasi PP Tunas Mulai Dijalankan

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mulai menerapkan PP Tunas sejak 6 Maret 2026 dan efektif berlaku pada 28 Maret 2026.

Dalam tahap awal, sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo, dan Roblox diwajibkan melakukan pembatasan akun pengguna, khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.”

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan pendidikan Indonesia. (*)


3. Poin Utama Berita

  • Abdul Fikri Faqih minta guru tidak lagi gaptek dalam era digital
  • Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 butuh kesiapan tenaga pendidik
  • Sekolah didorong jadi garda terdepan literasi digital
  • Tiga fokus utama: guru, BK, dan transformasi siswa
  • Platform digital mulai batasi akun anak di bawah 16 tahun
  • Pemerintah jalankan kebijakan secara bertahap melalui Kementerian Komunikasi dan Digital