Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Akses Medsos Anak Dibatasi, Arifah Fauzi Tegas: PP TUNAS Lindungi Anak dari Ancaman Digital

34
×

Akses Medsos Anak Dibatasi, Arifah Fauzi Tegas: PP TUNAS Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.IDKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama.”

Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak berpotensi memicu berbagai dampak negatif serius, mulai dari kecanduan hingga gangguan kesehatan mental.

“Penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat menimbulkan adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kekerasan berbasis digital.”

Sinergi Pemerintah Perkuat Pengawasan

KemenPPPA akan terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

Arifah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan sekadar pengendalian akses, melainkan bagian dari upaya besar menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

“Ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak.”

Dukungan Lintas Kementerian

Sebelumnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menyatakan dukungannya terhadap implementasi aturan turunan PP TUNAS melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Ia menilai ruang digital saat ini ibarat “rimba tanpa batas” yang membutuhkan kesiapan mental dan spiritual, terutama bagi anak-anak.

“Kita ingin memastikan fondasi agama dan etika tertanam kuat sebelum anak melangkah ke jagat digital.”

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Pemerintah menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk menekan dampak negatif teknologi sekaligus memperkuat karakter generasi muda di era digital. (*)


Poin Utama Berita

  • Arifah Fauzi dukung pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun
  • Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 diperketat
  • Risiko medsos: kecanduan, gangguan mental, kekerasan digital
  • KemenPPPA dan Kementerian Komunikasi dan Digital perkuat sinergi pengawasan
  • Nasaruddin Umar dukung dari sisi moral dan spiritual
  • Kebijakan berlaku efektif sejak 28 Maret 2026