JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Liliek dipercaya mengemban amanah baru untuk menggantikan Anwar Usman yang telah purna tugas setelah mengabdi selama 15 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden, berkomitmen menjalankan tugas secara adil serta menjaga teguh Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya bersumpah akan menjalankan kewajiban dengan seadil-adilnya dan menjaga konstitusi dengan penuh tanggung jawab,” menjadi komitmen utama dalam pelantikan tersebut.
Prosesi pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden dan hakim konstitusi yang baru dilantik.
Komitmen Jaga Integritas dan Marwah Konstitusi
Usai pelantikan, Liliek menyampaikan apresiasi kepada Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Ini adalah kehormatan besar bagi saya. Terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung atas mandat yang diberikan untuk menjaga marwah konstitusi,” ujar Liliek.
Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai hakim konstitusi bukan sekadar posisi formal, melainkan tanggung jawab moral yang menuntut integritas tinggi serta peningkatan kapasitas yudisial secara berkelanjutan.
“Menjaga konstitusi dan mengedepankan sifat kenegaraan adalah kompas utama kami sebagai hakim,” tegasnya.
Fokus Transisi dan Stabilitas Lembaga
Liliek mengungkapkan bahwa pada tahap awal, dirinya akan fokus memastikan transisi berjalan mulus dari kepemimpinan sebelumnya.
“Tidak ada tugas khusus. Saya melanjutkan tugas yang telah dijalankan oleh Bapak Anwar Usman,” jelasnya.
Pengangkatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir konstitusi dan benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, Liliek diharapkan mampu memperkuat peran MK dalam menjaga supremasi hukum dan konstitusi di tengah dinamika nasional yang terus berkembang. (*)
Poin Utama Berita
- Prabowo Subianto resmi lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK
- Menggantikan Anwar Usman yang purna tugas setelah 15 tahun
- Dilantik berdasarkan Keppres Nomor 36P Tahun 2026
- Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan konstitusi
- Fokus awal pada transisi jabatan di Mahkamah Konstitusi
- Pengangkatan dinilai penting untuk stabilitas lembaga yudisial

















