JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden RI Prabowo Subianto menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp10,6 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tambahan anggaran tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris korban bencana hidrometeorologi sekaligus sosialisasi penambahan TKD 2026 bagi pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut.
Kegiatan tersebut digelar secara hibrida dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah serta pejabat pemerintah daerah.
Menurut Tito, kebijakan penambahan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah kepada Presiden dan DPR RI guna memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam menghadapi dan menangani dampak bencana.
“Harapannya daerah-daerah bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Presiden Putuskan Bantuan untuk Seluruh Daerah di Tiga Provinsi
Tito menjelaskan, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Presiden Prabowo memutuskan bahwa tambahan anggaran tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung bencana.
Namun, bantuan juga diberikan kepada seluruh kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Beliau memutuskan untuk memberikan kepada semua daerah se-provinsi, baik yang terdampak maupun tidak, karena dianggap sebagai bencana tingkat provinsi,” jelas Tito.
Rincian Alokasi Dana Rp10,6 Triliun
Dari total tambahan dana transfer sebesar Rp10,6 triliun tersebut, pemerintah telah menetapkan pembagian anggaran untuk masing-masing provinsi sebagai berikut:
-
Provinsi Aceh: sekitar Rp1,6 triliun
-
Provinsi Sumatera Utara: sekitar Rp6,3 triliun
-
Provinsi Sumatera Barat: sekitar Rp2,6 triliun
Kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran tambahan dana transfer ke daerah.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan surat edaran terkait pedoman teknis penggunaan dana tersebut oleh pemerintah daerah.
Dana Digunakan untuk Pemulihan dan Mitigasi Bencana
Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar tambahan anggaran tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Sementara bagi daerah yang tidak mengalami dampak langsung, dana tersebut tetap dapat digunakan untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan bencana.
Pemanfaatan anggaran tersebut antara lain meliputi:
-
Perbaikan infrastruktur vital seperti jembatan dan bendungan
-
Penataan tata ruang wilayah yang lebih aman dari bencana
-
Program pelatihan dan kesiapsiagaan penanganan bencana
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas untuk menggunakan sebagian anggaran guna mendukung pengendalian inflasi daerah, sehingga stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga pascabencana.
Pemerintah berharap tambahan dana transfer tersebut mampu mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang. (*)




















