JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia pada dasarnya merupakan milik bangsa dan negara, bukan milik pengusaha. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus terlebih dahulu mengutamakan kepentingan nasional sebelum diperbolehkan untuk diekspor.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menanggapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) komoditas batu bara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Presiden menegaskan bahwa pengusaha hanya diberikan ruang untuk mengelola sumber daya alam melalui mekanisme perizinan atau konsesi yang diberikan negara.
“Tadi benar itu peringatan dari Menteri ESDM, semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menekankan bahwa produksi sumber daya alam, khususnya batu bara, harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor ke pasar internasional.
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan prinsip tersebut berlaku untuk seluruh komoditas sumber daya alam strategis Indonesia, termasuk kelapa sawit.
“Itu juga tentang semua, termasuk kelapa sawit. Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinkan ekspor,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah telah mewajibkan perusahaan batu bara untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebelum memperoleh izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO,” kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan izin ekspor apabila kebutuhan batu bara untuk kepentingan nasional belum terpenuhi.
“Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” ujarnya.
Bahlil menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur prioritas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
“Orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor,” jelasnya.
Pemerintah memastikan kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan pembangunan nasional. (*)




















