JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar di Istana Kepresidenan dalam waktu dekat.
“(Upacara pengambilan sumpah) direncanakan dalam waktu 1–2 hari ke depan ini. Prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/2) malam.
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi memberhentikan dengan hormat Arief Hidayat melalui acara wisuda purnabakti yang digelar di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta. Arief dinyatakan purna tugas setelah mengabdi selama 13 tahun sebagai Hakim Konstitusi.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
“Memutuskan dan menetapkan, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ujar Heru saat membacakan petikan Keppres tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi Arief Hidayat selama lebih dari satu dekade menjaga konstitusi.
“Kita melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang telah 13 tahun membersamai Mahkamah Konstitusi dengan penuh dedikasi,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi telah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada 27 Januari 2026. Adies, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI, ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI.
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan DPR RI memilih Adies Kadir karena memiliki latar belakang akademik kuat dengan gelar profesor dan doktor di bidang hukum, serta pengalaman panjang di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.
Dengan rekam jejak tersebut, DPR RI menilai Adies Kadir memiliki kapasitas dan integritas untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi di Indonesia. *




















