Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHAN

Pramono Anung Tegas Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

77
×

Pramono Anung Tegas Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan mudik Lebaran.

Penegasan tersebut disampaikan Pramono sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya menjelang arus mudik Idulfitri.

Pramono menyatakan kendaraan dinas atau mobil pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan, bukan untuk perjalanan pribadi seperti mudik.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono Anung, dikutip dari Antara, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mengultimatum seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tidak bisa ditawar.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegas Pramono.

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah lama diberlakukan oleh pemerintah pusat. Aturan ini juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang menyatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan kegiatan kedinasan.

ASN Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Aturan larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang dapat diberikan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga integritas aparatur negara serta memastikan penggunaan aset pemerintah tetap sesuai dengan aturan dan kepentingan publik. (*)

Example 300250