Oleh : Praktisi hukum dari Lawe Law Firm, Agus Setiawan, S.H., MBA., M.H., yang akrab disapa Adipatilawe dan Juga Penasehat Hukum Sentrapos.co.id
JAKARTA | SentraPos.co.id – Perluasan objek praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan hak warga negara. Namun sejumlah praktisi hukum mengingatkan, perluasan tersebut berpotensi menjadi ilusi kontrol jika tidak disertai perubahan cara pandang aparat dan pengadilan.
Praktisi hukum Adipatilawe menilai, secara normatif KUHAP baru memang membawa terobosan dengan memasukkan objek praperadilan di luar tindakan paksa. Namun secara struktural, posisi masyarakat pencari keadilan masih berhadapan dengan relasi kuasa yang timpang.
“Objek praperadilan diperluas, tetapi instrumen kontrolnya belum diperkuat. Ini berisiko hanya menjadi koreksi di atas kertas,” kata Adipatilawe kepada Sentra Pos, Selasa, 8 Februari 2026.
Perluasan Objek, Perubahan Orientasi
Dalam KUHAP baru, praperadilan tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Aturan baru juga membuka ruang pengujian terhadap laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti penyidik, penangguhan penahanan, serta penyitaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Menurut Adipatilawe, perubahan ini menandai pergeseran orientasi praperadilan dari pengawasan tindakan aktif aparat menuju pengujian atas kelalaian atau pembiaran. “Negara mulai mengakui bahwa tidak bertindak juga bisa melanggar hak,” ujarnya.
Namun, ia menilai perluasan tersebut belum disertai parameter yang tegas. KUHAP baru tidak merinci batas waktu, standar pembuktian, maupun ukuran objektif bagi hakim dalam menilai apakah suatu laporan dianggap tidak ditindaklanjuti secara melawan hukum.
Asimetri Informasi dan Beban Pembuktian
Masalah lain yang disoroti adalah posisi pemohon praperadilan yang tetap dibebani pembuktian, sementara akses terhadap data dan dokumen penyidikan sepenuhnya berada di tangan aparat.
“Dalam praktik, warga datang ke praperadilan dengan informasi terbatas, sedangkan penyidik menguasai seluruh berkas. Ini membuat praperadilan rawan menjadi formalitas,” kata Adipatilawe.
Ia menambahkan, tanpa perubahan sikap hakim, perluasan objek justru bisa memperluas ruang pembenaran tindakan aparat, bukan pengoreksian.
Paradoks Reformasi KUHAP
Perluasan objek praperadilan juga terjadi di tengah penguatan kewenangan penyidik dalam KUHAP baru. Situasi ini menciptakan paradoks dalam reformasi hukum acara pidana: pengawasan diperluas, tetapi kewenangan yang diawasi juga diperbesar.
Menurut Adipatilawe, praperadilan berpotensi diposisikan sebagai penyeimbang simbolik terhadap dominasi penyidik.
“Kontrolnya ada, tapi tidak cukup kuat untuk mengimbangi kekuasaan,” ujarnya.



















