JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain menolak seluruh permohonan pemohon, majelis juga memutuskan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim dalam amar putusan.
Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tetap sah menurut hukum.
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. KPK menilai seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan tim hukum KPK, Indah Oktianti, menegaskan penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar Indah dalam persidangan.
KPK juga menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dalam perkara ini telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan, serta proses pemeriksaan terhadap Yaqut telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan mengenai status tersangka sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi memulai proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni:
-
Yaqut Cholil Qoumas
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
-
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Tidak menerima penetapan tersebut, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, melalui putusan yang dibacakan Rabu (11/3/2026), hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, sehingga proses hukum terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut. (*)




















