Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROT

KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Terkait Kasus Korupsi Haji 2023–2024

43
×

KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Terkait Kasus Korupsi Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

“Karena itu kami menunggu keputusan praperadilan yang dimaksud,” ujar Asep Guntur Rahayu, Senin (9/3/2026).


KPK Yakini Penyidikan Sesuai Prosedur

Asep menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal lembaga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK, khususnya dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji di Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2023–2024.

“Sehingga masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh keadilan,” kata Asep.


Yaqut Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan praperadilan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota tambahan haji serta penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.


Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim kuasa hukum Yaqut yang dipimpin Melissa Anggraeni menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur hukum acara yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan terkait nilai kerugian negara yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Mereka menilai angka kerugian negara belum jelas karena belum mencantumkan tanggal pelaksanaan audit secara rinci.


Putusan Praperadilan Dinanti Publik

Putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 11 Maret 2026 dinilai menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

KPK menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta mengikuti putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)