JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendorong langkah konkret pemerintah dan DPR untuk mengembalikan regulasi KPK ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praswad mengusulkan dua opsi strategis, yakni penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh Presiden atau revisi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui mekanisme legislasi di DPR.
“Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 Tahun 2019 dari DPR,” ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Kritik atas Minimnya Langkah Konkret
Praswad menyatakan menghormati pernyataan sejumlah tokoh, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang disebut menyetujui penguatan kembali KPK. Namun, ia menilai pernyataan tersebut belum memiliki makna politik yang kuat jika tidak diikuti kebijakan resmi.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan,” tegasnya.
Menurutnya, ukuran keseriusan dalam pemberantasan korupsi bukanlah retorika, melainkan kebijakan formal dan keputusan yang mengikat secara hukum.
Soroti Dampak Revisi UU 2019
Praswad menilai revisi UU KPK pada 2019 telah berdampak signifikan terhadap independensi lembaga antirasuah. Ia menyoroti sejumlah perubahan, mulai dari status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian 57 pegawai KPK.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian politik untuk memulihkan mandat dan independensi KPK sebagaimana semangat awal pembentukannya pada 2002.
“Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya,” pungkasnya.
Dorongan untuk Keberanian Politik
Praswad berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menunjukkan komitmen konkret dalam penguatan lembaga antikorupsi.
Ia menilai, tanpa langkah hukum yang jelas—baik melalui perppu maupun revisi undang-undang—dukungan terhadap independensi KPK hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)




















