JAKARTA | Sentrapos.co.id — Perseteruan antara selebgram Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim memasuki babak baru. Wanita yang akrab disapa Teh Novi itu resmi menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat tuduhan yang menyebut dirinya menyelewengkan dana donasi.
Langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai pernyataan yang dinilai tidak benar beredar luas di media sosial dan dinilai merugikan dirinya serta yayasan yang dikelolanya.
“Saya ingin meluruskan terkait berita yang kemarin sempat ramai di media sosial. Selama satu tahun ini saya fokus kembali membuat konten dan juga membantu orang,” kata Pratiwi Noviyanthi saat ditemui di kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026).
Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Dana Donasi
Pratiwi Noviyanthi menegaskan dirinya sangat terganggu dengan isu yang menyebut ia memanfaatkan dana donasi untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak reputasinya di hadapan publik.
“Dengan adanya simpang siur berita dari inisial AS yang menyebut saya memakan dana donasi untuk keperluan pribadi, kami tegaskan bahwa laporan polisi sudah dibuat atas fitnah dan tuduhan tersebut,” tegasnya.
Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi
Dalam laporan yang telah diajukan, Pratiwi Noviyanthi tidak hanya melaporkan Agus Salim, tetapi juga dua individu lain yang diduga ikut menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.
Ketiga pihak yang dilaporkan yakni:
-
Agus Salim (AS)
-
R
-
F
“Bukan hanya AS yang kami laporkan, ada juga inisial R dan F yang turut kami laporkan,” ujar Teh Novi.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan sebagai upaya menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Bukti Digital Disiapkan
Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Adlina Amalia Bakhri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti digital untuk mendukung laporan tersebut.
Bukti yang dimaksud antara lain berupa rekaman siaran langsung (live streaming) serta sejumlah konten yang beredar di media sosial.
Menurut Adlina, materi tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik
Pratiwi Noviyanthi berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kejelasan sekaligus memulihkan reputasinya di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu donasi dan reputasi influencer di media sosial, yang kerap menjadi sorotan di ruang digital. (*)




















