Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Preman ‘Buaya’ Garut Kembali Ditangkap! Aniaya 3 Warga Termasuk Lansia, Rekam Jejak Kriminalnya Bikin Merinding

23
×

Preman ‘Buaya’ Garut Kembali Ditangkap! Aniaya 3 Warga Termasuk Lansia, Rekam Jejak Kriminalnya Bikin Merinding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GARUT | Sentrapos.co.id — Sosok preman terkenal asal Garut Selatan, Dadang Sumarna alias “Dadang Buaya”, kembali berurusan dengan hukum. Untuk keempat kalinya, ia harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan aksi penganiayaan terhadap tiga warga, termasuk seorang perempuan lansia berusia 62 tahun.

foto Detik.com Dadang Buaya Garut
foto Detik.com Dadang Buaya Garut

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) di kediaman pelaku di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Insiden bermula saat korban berinisial AR (62) mendatangi rumah Dadang untuk menagih utang.

Alih-alih menyelesaikan masalah, Dadang justru tersulut emosi hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

“Karena merasa utangnya sudah lunas, tersangka dan korban terlibat cekcok. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

Korban AR dipukul menggunakan remote televisi hingga mengalami luka di bagian wajah dan sempat terjatuh. Aksi kekerasan itu kemudian diketahui oleh anak korban, ZN, yang datang bersama rekannya berinisial O.

Namun, bukannya mereda, Dadang kembali mengamuk dan menyerang keduanya.

“Dua korban lainnya dipukul menggunakan alat pemanggang ikan hingga mengalami luka di kepala dan wajah,” tegas Joko.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk remote televisi dan alat pemanggang ikan.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dadang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. (*)


Rekam Jejak Kriminal Panjang

Aksi brutal ini menambah daftar panjang catatan kriminal Dadang “Buaya”. Berdasarkan data kepolisian, ini merupakan kali keempat ia masuk penjara, meskipun disebut-sebut telah melakukan berbagai aksi kriminal berulang.

Pada 2021, Dadang sempat menghebohkan publik setelah menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk usai terlibat konflik dengan seorang nelayan.

“Saat itu tersangka datang bersama kelompoknya dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam,” ungkap aparat dalam keterangan sebelumnya.

Tak berhenti di situ, pada 2023, Dadang kembali ditangkap setelah membacok dua warga karena tersinggung ditegur saat berkendara ugal-ugalan.

Pengadilan bahkan sempat memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara atas kasus tersebut.

Selain dikenal brutal, Dadang juga kerap menjadi sorotan karena pengakuannya soal “kekebalan” terhadap senjata tajam dan api. Namun, klaim tersebut tidak pernah terbukti secara ilmiah.


Imbauan dan Penegasan Aparat

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi aparat dan masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berulang.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan,” pungkas AKP Joko Prihatin. (*)


Poin Utama Berita

  • Dadang “Buaya” kembali ditangkap untuk keempat kalinya
  • Aniaya tiga warga, termasuk lansia 62 tahun
  • Korban dipukul dengan remote TV dan alat pemanggang
  • Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya
  • Dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan
  • Memiliki rekam jejak kriminal panjang sejak 2014
  • Pernah serang Koramil dan Polsek hingga kasus pembacokan
  • Polisi tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan