Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Ngamuk di Indomaret Gresik, Pria 25 Tahun Aniaya Pegawai hingga Luka di Dahi, Pelaku Ditangkap Polisi

76
×

Ngamuk di Indomaret Gresik, Pria 25 Tahun Aniaya Pegawai hingga Luka di Dahi, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial RS (25), warga Desa Kricak, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai Indomaret di wilayah Balongpanggang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di sebuah gerai Indomaret yang berada di Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Muh Andi Asyraf menjelaskan bahwa pelaku datang ke toko bersama beberapa rekannya dan memanggil korban untuk keluar dari dalam toko.

“Saat berada di toko, pelaku memanggil-manggil korban untuk keluar dari dalam toko,” kata Ipda Andi Asyraf, Sabtu (14/3/2026).

Dipicu Perselisihan Soal Pekerjaan Istri

Setelah korban keluar, pelaku langsung menuduh korban telah memfitnah istrinya terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di tempat kerja.

Akibat tuduhan tersebut, istri pelaku disebut telah dikeluarkan dari pekerjaannya di Indomaret.

Perselisihan pun tak terhindarkan. Keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

“Pelaku diduga emosi dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan dahi kiri korban mengalami luka,” jelasnya.

Korban Dilempar Roti di Dalam Toko

Saat kericuhan terjadi, korban berusaha masuk kembali ke dalam toko untuk menghindari konflik. Namun pelaku tetap mengejar hingga ke dalam gerai.

Di dalam toko, pelaku bahkan sempat melempar korban menggunakan roti.

Merasa menjadi korban kekerasan, pegawai Indomaret tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang.

Pelaku Ditangkap di Icon Mall Kebomas

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas,” ujar Andi.

RS ditangkap saat berada di kawasan Icon Mall tanpa melakukan perlawanan.

Polisi Amankan CCTV

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara emosional atau dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)