PONOROGO | Sentrapos.co.id – Seorang pria di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Ponorogo setelah keluarga korban melaporkan peredaran video tersebut yang diduga disebarkan oleh pelaku kepada sejumlah temannya melalui aplikasi pesan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Imam Mujali mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya diketahui menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2025.
“Pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2025. Dengan tipu muslihatnya, pelaku merayu korban dan mengarahkan pembicaraan yang menjurus pada hubungan seksual,” ujar AKP Imam Mujali kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Video Diduga Direkam Saat Video Call
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa video yang beredar diduga direkam saat keduanya melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban ketika keduanya berada di rumah saudara pelaku.
Kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan setelah keluarga korban menemukan korban berada di rumah pelaku.
Namun dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan asmara.
Video Disebarkan karena Tidak Terima Putus
Permasalahan kembali muncul pada Desember 2025 ketika keluarga korban menerima informasi bahwa video bermuatan asusila yang menampilkan korban beredar di kalangan teman pelaku.
Setelah memastikan video tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Alasan pelaku menyebarkan video tersebut karena tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir,” jelas Imam.
Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini pelaku telah diamankan oleh polisi dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 serta Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Setelah penyidikan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Imam.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten yang melanggar kesusilaan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur, karena dapat memperparah dampak psikologis bagi korban. (*)




















