Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Pria di Tuban Ditangkap, Diduga Jual Pacar di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang via WhatsApp

103
×

Pria di Tuban Ditangkap, Diduga Jual Pacar di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang via WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TUBAN | Sentrapos.co.id — Aparat Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang pria berinisial FCO (30) yang diduga menjual pacarnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial SE (15), kepada sejumlah pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp300.000 untuk sekali hubungan badan.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan bahwa pelaku dan korban mengaku memiliki hubungan asmara. Bahkan keduanya disebut telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Siswanto, Senin (9/3/2026).

Terungkap dari Informasi Prostitusi Online

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi pesan instan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati korban tengah dipaksa melayani seorang pria berinisial SP (25) di dalam kamar kos.

Sementara itu, pelaku FCO diketahui menunggu di luar kamar dan bahkan meminta pelanggan tersebut merekam aktivitas hubungan badan dengan korban.

“Saat dilakukan penggerebekan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak di bawah umur,” jelas Siswanto.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah penggerebekan tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • 1 unit telepon genggam milik pelaku

  • 1 unit telepon genggam milik korban

  • 1 unit telepon genggam milik pria hidung belang

Di dalam perangkat tersebut ditemukan rekaman video hubungan badan dengan korban yang diduga digunakan sebagai bagian dari praktik prostitusi.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Siswanto.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak, yang termasuk kategori kejahatan serius terhadap perlindungan anak. (*)

Example 300250