MALANG | Sentrapos.co.id — Aparat dari Polres Malang menangkap seorang pria berinisial AY (32) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun asal wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang terjadi di sebuah warung kopi pada Jumat (20/3/2026). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan AY sebagai tersangka.
“Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKP Bambang Subinanjar, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Selain itu, pelaku juga melakukan intimidasi yang membuat korban berada dalam tekanan dan ketakutan.
Korban sempat berupaya menolak, namun tidak mampu melawan karena ancaman dari pelaku. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya berhasil menghubungi orang tuanya melalui telepon untuk meminta pertolongan.
“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku, namun sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya,” tambah Bambang.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Poin Utama Berita
- Pria berinisial AY (32) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun
- Kasus terjadi di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang
- Modus pelaku menggunakan uang Rp50 ribu dan ancaman untuk menekan korban
- Korban sempat meminta pertolongan kepada orang tua melalui telepon
- Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti
- Penanganan fokus pada perlindungan dan pemulihan kondisi korban
- Pelaku akan diproses hukum secara tegas

















