Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Pria Tuban Ngamuk di Lamongan, Bacok Warga Pakai Celurit hingga Luka Parah, Pelaku Ditangkap

28
×

Pria Tuban Ngamuk di Lamongan, Bacok Warga Pakai Celurit hingga Luka Parah, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMONGAN | Sentrapos.co.id — Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Jawa Timur. Seorang pria asal Tuban ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap warga di wilayah Brondong, Lamongan.

Pelaku diketahui bernama Dwi Saputro (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sementara korban adalah Kastomo (36), warga Brondong, Lamongan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung di kawasan Brondong.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat korban datang ke lokasi untuk menjemput rekannya. Saat tiba, korban melihat adanya keributan antara pelaku dan pemilik warung.

Keributan sempat diredam warga. Namun situasi kembali memanas.

“Pelaku masuk ke dalam warung, lalu keluar sambil membawa celurit dan langsung melakukan penyerangan,” ungkap M Hamzaid.

Pelaku Ancam Warga Sebelum Menyerang

Sebelum menyerang korban, pelaku sempat mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian membacok korban sebanyak dua kali.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangan kiri dan perut hingga mengeluarkan darah.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap

Usai menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Gresik, tepatnya di kawasan Jalan Raya Daendels, Kecamatan Panceng, Kamis (2/4/2026).

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi persembunyiannya,” jelas Hamzaid.

Pelaku Akui Perbuatannya

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman pidana.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya kekerasan bersenjata tajam di tengah masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • Pria asal Tuban bacok warga di Lamongan
  • Kejadian terjadi di warung kawasan Brondong
  • Pelaku sempat ancam warga dengan celurit
  • Korban mengalami luka serius di tangan dan perut
  • Pelaku kabur usai kejadian
  • Polisi tangkap pelaku di Gresik tanpa perlawanan
  • Pelaku akui perbuatannya saat diperiksa
  • Barang bukti celurit diamankan polisi