SURABAYA | Sentrapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus produksi dan peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Salam Giribasuki menyatakan Guntur Herianto Ridwan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, sementara Njo Joni Andrean divonis 2 tahun 2 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama 2 tahun 4 bulan dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan,” ujar Salam saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.025.000.000. Apabila tidak dibayarkan, Guntur akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 4 bulan, sedangkan Joni Andrean selama 2 bulan.
Majelis menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan JPU Galih Riana Putra Intaran yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya dinilai terlalu besar.
“Majelis hakim memang telah memberikan keringanan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai uang pengganti dan subsider cukup besar. Klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta,” ujar Eric Bryan usai sidang.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Guntur Herianto Ridwan bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi serta mengedarkan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih berada dalam wilayah hukum PN Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, serta sejumlah barang bukti berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh uang palsu yang disita kemudian diuji oleh Bank Indonesia. Berdasarkan hasil uji laboratorium, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *




















