Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Propam Polri Gelar Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro, Tersangka Dugaan Kepemilikan Narkoba

15
×

Propam Polri Gelar Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro, Tersangka Dugaan Kepemilikan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan kepemilikan narkoba, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, yang bersangkutan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap. Sidang etik digelar secara tertutup dengan pengamanan ketat personel Provos.


Sudah Berstatus Tersangka dan Jalani Patsus

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026).

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

“Sidang etik dilaksanakan hari ini sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik,” ujar Johnny.


Ancaman Pidana Berat

Johnny menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dihadapi berupa:

  • Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

  • Denda hingga Rp2 miliar

  • Serta pidana tambahan maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta


Tim Gabungan Dalami Perkara

Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Polri menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi preventive strike dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden,” tegas Johnny.


Sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga integritas institusi dan memastikan setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota diproses secara transparan dan profesional. (*)

Example 300250