Oleh: Hary D Prijanto / Pemerhati Kebijakan Publik
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pembangunan fisik dan proyek pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN dan APBD kerap disebut sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Namun di balik narasi pembangunan tersebut, tersimpan persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas: sulitnya mengungkap dugaan penyimpangan, praktik fee proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Tidak sedikit proyek konstruksi yang sejak awal telah dirancang dalam sistem yang tertutup. Informasi tender terbatas, spesifikasi teknis tidak transparan, hingga proses evaluasi penawaran yang nyaris mustahil diakses publik. Kondisi ini menjadikan proyek negara seperti “ruang gelap” yang hanya dipahami oleh segelintir aktor.
Tender yang Tertutup, Pengawasan yang Lumpuh
Secara normatif, sistem pengadaan telah beralih ke mekanisme elektronik. Namun dalam praktiknya, transparansi administratif tidak selalu berbanding lurus dengan transparansi substansi. Banyak tender yang secara formal terbuka, tetapi secara teknis telah “dikunci” melalui spesifikasi yang mengarah pada pihak tertentu.
Di sinilah publik kerap bertanya: apakah tender benar-benar kompetitif, atau sekadar formalitas administratif?
Ketika akses informasi terbatas, maka pengawasan masyarakat, media, bahkan lembaga pengawas internal menjadi tumpul. Padahal, pengawasan publik adalah elemen krusial untuk mencegah korupsi sejak dini, bukan sekadar menindak setelah kerugian negara terjadi.
Fee Proyek: Rahasia Umum yang Sulit Dibuktikan
Isu fee proyek adalah rahasia umum di dunia konstruksi. Praktik ini diyakini hadir dalam berbagai bentuk: komitmen awal, setoran pascapencairan, hingga pengondisian anggaran perubahan. Namun ironisnya, praktik yang “semua orang tahu” ini justru paling sulit dibuktikan secara hukum.
Tidak adanya bukti transaksi langsung, penggunaan pihak ketiga, hingga rekayasa administrasi membuat aliran dana menjadi kabur. Akibatnya, aparat penegak hukum seringkali baru dapat bertindak setelah terjadi kerugian negara yang nyata, bukan pada tahap indikasi awal.
Kerugian Negara: Nyata Tapi Tak Terlihat
Masalah terbesar dalam proyek konstruksi adalah kerugian negara yang bersifat laten. Kerugian tidak selalu muncul dalam bentuk uang yang hilang, melainkan kualitas bangunan yang buruk, umur infrastruktur yang pendek, serta biaya perawatan yang membengkak di kemudian hari.
Audit baru dilakukan setelah proyek selesai, sementara kerusakan sudah terlanjur terjadi. Dalam banyak kasus, negara akhirnya menanggung kerugian berlapis: anggaran habis, manfaat minim, dan pelaku sulit dimintai pertanggungjawaban.
Saatnya Berubah: Transparansi Bukan Sekadar Slogan
Jika ingin serius membenahi tata kelola proyek negara, maka transparansi harus dimaknai lebih dari sekadar kewajiban administratif. Transparansi harus menyentuh proses perencanaan, penentuan spesifikasi, evaluasi tender, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), keterbukaan data kontrak, serta penguatan peran masyarakat dan media menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, proyek pembangunan akan terus menjadi ladang abu-abu yang subur bagi praktik koruptif.
Pembangunan sejatinya bukan sekadar membangun fisik, melainkan membangun kepercayaan publik. Dan kepercayaan hanya lahir dari sistem yang jujur, terbuka, dan berani diawasi. (har7)




















