Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROT

Proyek Pelimpah Sungai Rp15,5 Miliar di Jember Disorot, Kepala UPT PSDA Belum Beri Klarifikasi Resmi

20
×

Proyek Pelimpah Sungai Rp15,5 Miliar di Jember Disorot, Kepala UPT PSDA Belum Beri Klarifikasi Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JEMBER | Sentrapos.co.idSentrapos.co.id menyoroti belum adanya klarifikasi resmi dari Prabowo, Kepala UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang, terkait permohonan wawancara dan liputan resmi atas Proyek Pelimpah Sungai Tanggul di Kabupaten Jember senilai Rp15,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Permohonan liputan telah diajukan redaksi sejak 22 September 2025, namun hingga lebih dari 60 hari belum mendapatkan izin peliputan maupun penjelasan resmi dari pihak UPT PSDA. Padahal, proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran publik secara hukum wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan pers.

Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kedua regulasi tersebut menjamin hak pers untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan keuangan negara dan proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Respons dari Dinas PU SDA Jatim

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 15 Januari 2026, Ari Pudji Astono, selaku PIC/PPID Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, menyampaikan tanggapan singkat.

“Informasi dari panjenengan sangat kami perhatikan dan menjadi masukan untuk perbaikan pekerjaan,” tulis Ari Pudji Astono.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan teknis maupun administratif terkait pembatasan liputan maupun kondisi terkini proyek pelimpah sungai tersebut.

Bangunan Dilaporkan Ambruk

Urgensi klarifikasi semakin menguat setelah muncul laporan di lapangan bahwa bangunan pelimpah sungai tersebut mengalami kerusakan serius hingga ambruk pada (10/1), meskipun proyek dilaporkan baru selesai dikerjakan. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya dan berada di bawah tanggung jawab Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai:

  • Kualitas konstruksi dan perencanaan teknis,

  • Fungsi pengawasan proyek, serta

  • Pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

  • tanggul yang ambruk
    *)tanggul yang ambruk

Tuntutan Klarifikasi Publik

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, Sentrapos.co.id secara terbuka meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya Kepala UPT PSDA WS Bondoyudo Baru, mengenai:

  1. Alasan pembatasan atau pelarangan liputan pers,

  2. Dasar hukum penutupan atau pembatasan akses lokasi proyek, dan

  3. Pertanggungjawaban teknis serta administratif atas ambruknya bangunan pelimpah sungai.

Persoalan ini bukan semata menyangkut hak pers, melainkan juga akuntabilitas pengelolaan uang rakyat dan aspek keselamatan publik.

Komitmen Sentrapos.co.id

Sentrapos.co.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek-proyek publik, khususnya yang dibiayai APBD, agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Sentrapos.co.id – Tegas Mengawal, Berani Mengungkap, Berlandaskan Hukum. (Red)

Example 300250