JEMBER | Sentrapos.co.id – Proyek pembangunan pelimpah sungai tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, ambruk meski baru selesai dibangun. Proyek bernilai Rp15,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu kini memunculkan sorotan tajam terhadap perencanaan dan pengawasan teknis oleh instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SentraPos, bangunan pelimpah sungai tersebut ambruk pada Minggu, (10/1/2026). Proyek ini berada di bawah tanggung jawab UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Proyek pembangunan pelimpah sungai tersebut dimenangkan oleh PT Rajendra Pratama Jaya melalui mekanisme e-Katalog, dengan konsultan supervisi PT Kencana Adya Daniswara.
Namun, proyek ini diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa panel beton diproduksi sendiri oleh pelaksana, bukan dari pabrikan bersertifikasi sebagaimana lazimnya proyek infrastruktur pengendali banjir dan sungai.
Sejumlah warga sekitar mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Benar, tanggul itu ambruk. Warga kaget karena bangunannya masih baru,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Respons PU SDA Jatim Dinilai Minim
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (14/1/2026), Ari Pudji Astono, selaku PIC/PPID Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur yang mewakili Plt Kepala Dinas, menyampaikan respons singkat.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan,” tulis Ari melalui pesan WhatsApp.
Respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait penyebab teknis ambruknya bangunan, serta potensi kerugian keuangan negara dan dampak terhadap keselamatan masyarakat.
Liputan Wartawan Sempat Dihalangi
Peristiwa ambruknya proyek ini juga menguatkan catatan buruk transparansi sejak tahap pelaksanaan. Sebelumnya, wartawan SentraPos.co.id tidak diperbolehkan masuk ke lokasi proyek untuk melakukan peliputan pada tahun 2025.
Permohonan wawancara dan liputan resmi bernomor 58/Lip-Sus/Red-Sentrapos.co.id/JATIM/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, tidak mendapatkan respons selama hampir 60 hari.
Baru pada 11 Desember 2025, Dinas PU SDA Jatim mengirimkan surat balasan bernomor 500.16.6.4/34439/104.1/2025 perihal permohonan wawancara. Namun, dalam praktiknya, izin liputan ke lokasi proyek tetap ditolak.
Dalam pesan WhatsApp tertanggal (17/12/2025), Ari Pudji Astono menyampaikan alasan penolakan tersebut.
“Kalau izin masuk ke lokasi pekerjaan, mohon maaf tidak bisa kami kabulkan karena pihak pelaksana sedang fokus dalam penyelesaian pekerjaan. Terima kasih.”
Berpotensi Langgar Prinsip Akuntabilitas
Penolakan liputan proyek yang bersumber dari APBD, ditambah dengan fakta ambruknya bangunan, memunculkan dugaan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Proyek infrastruktur pengendali sungai memiliki fungsi vital bagi keselamatan masyarakat. Kegagalan struktur seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, risiko banjir, serta ancaman keselamatan warga.
SentraPos.co.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk meminta klarifikasi resmi dari:
-
Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur
-
UPT PSDA Wilayah Sungai Bondoyudo Baru
-
Penyedia jasa dan konsultan pengawas
-
Aparat pengawas internal dan eksternal
Demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan perlindungan kepentingan publik. (Har7)















