YOGYAKARTA | Sentrapos.co.id – Proyek pembangunan Gedung PET Scan di RSU dr. Sardjito Yogyakarta menjadi sorotan publik. Selain menyangkut transparansi anggaran negara, proyek ini juga memunculkan sejumlah dugaan dalam proses tender dan pelaksanaan, yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Tim Redaksi Sentrapos.co.id telah mengajukan program liputan khusus (Lipsus) mulai tahun 2025 hingga saat ini, serta permintaan klarifikasi resmi guna memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek Gedung PET Scan tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp45,9 miliar dilaksanakan oleh PT Ramadika Mandiri dan bertujuan memperkuat layanan diagnostik berbasis teknologi kedokteran nuklir.
“Liputan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang objektif dan berimbang,” tegas Pimpinan Redaksi Sentrapos.co.id.
Muncul Dugaan dalam Proses Tender
Dalam proses pengumpulan data, redaksi menerima keterangan dari salah satu pihak berinisial HR yang mengaku mengetahui proses tender proyek tersebut. Informasi disampaikan melalui komunikasi pesan singkat.
Sejumlah indikasi dugaan yang muncul antara lain:
-
Dugaan penggunaan perusahaan “pinjam bendera”,
-
Dugaan ketidaksesuaian personel dan peralatan dengan dokumen penawaran,
-
Dugaan belum terbukanya informasi terkait aspek teknis bangunan fasilitas nuklir.
“Personil dan alat yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen penawaran,” ujar sumber berinisial HR.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan awal, belum terverifikasi secara menyeluruh, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sorotan Progres dan Keterlambatan Proyek
Selain dugaan dalam proses tender, proyek ini juga sempat mengalami keterlambatan progres pekerjaan. Berdasarkan data yang dihimpun, progres fisik sempat mengalami deviasi dari target yang direncanakan.
Pengamat konstruksi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya terkait manajemen waktu dan kesiapan pelaksanaan proyek.
“Keterbatasan waktu harus diimbangi dengan pengendalian kualitas agar hasil tetap sesuai standar,” ujar pengamat konstruksi.
PPK Jelaskan Kendala dan Deviasi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Khadirin, menjelaskan bahwa deviasi progres disebabkan oleh keterlambatan material tertentu yang bersifat khusus dan harus melalui proses pemesanan.
“Material tersebut membutuhkan waktu produksi dan pembayaran awal sebelum dapat dikirim ke lokasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perhitungan progres pekerjaan hanya dapat dilakukan apabila material telah berada di lokasi proyek.
Denda Keterlambatan Telah Dibayarkan
Akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, proyek tersebut dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak.
“Denda sekitar Rp7 juta per hari dihitung dari sisa pekerjaan yang belum selesai,” terang PPK.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan sentrapos.co.id, total denda yang telah disetorkan mencapai lebih dari Rp357 juta.
Klarifikasi: Proyek Sesuai Regulasi
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, PPK menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar teknis pada (13/03/2026).
“Pembangunan telah memperoleh persetujuan dari BAPETEN dan memenuhi standar keselamatan radiasi,” tegasnya.
Selain itu:
-
Dokumen teknis telah melalui review tenaga ahli,
-
Pengawasan dilakukan oleh konsultan manajemen konstruksi,
-
Proyek telah melalui pemeriksaan oleh BPK RI,
-
Gedung dinyatakan siap untuk mendukung layanan PET Scan.
Dorongan Transparansi Publik
Sebagai proyek yang dibiayai dari anggaran negara, transparansi menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan untuk:
-
Menyajikan informasi berimbang,
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas,
-
Memberikan edukasi kepada publik.
“Proyek ini merupakan bagian penting dari penguatan layanan kesehatan nasional, sehingga perlu dikawal secara objektif dan profesional,” tutup narasumber ahli. (Har7)




















