JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan mengalami kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui sistem Coretax.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Purbaya usai menyelesaikan pelaporan pajaknya, sekaligus menjadi gambaran bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang umum terjadi.
“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Kecuali hanya satu sumber penghasilan,” ujar Purbaya, Rabu (25/3/2026).
Kurang Bayar Karena Multi Sumber Penghasilan
Purbaya menjelaskan, kekurangan pembayaran pajak yang dialaminya disebabkan oleh adanya lebih dari satu sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
Selain menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia juga masih menerima penghasilan dari posisi sebelumnya di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Sekarang penghasilan saya lebih dari satu, jadi muncul kurang bayar,” ungkapnya.
Ia memperkirakan nilai kekurangan tersebut berada di kisaran Rp50 juta.
Sistem Coretax Masih Perlu Perbaikan
Dalam proses pelaporan, Purbaya juga mengakui adanya kendala teknis pada sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ia bahkan harus didampingi petugas pajak saat mengisi laporan karena sistem belum sepenuhnya optimal.
“Kadang-kadang sistemnya muter-muter, jadi perlu penyempurnaan,” ujarnya.
Purbaya menilai penguatan sistem digital perpajakan menjadi penting agar mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Batas Waktu SPT Diperpanjang
Pemerintah juga resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan beririsan dengan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.
“Perpanjangan ini untuk memberi kelonggaran kepada wajib pajak,” jelas Purbaya.
Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor
Data terbaru menunjukkan lebih dari 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dan sekitar 8,8 juta di antaranya sudah melaporkan SPT Tahunan.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera melaporkan pajak sebelum tenggat waktu berakhir.
Edukasi: Kurang Bayar Bukan Pelanggaran
Kondisi kurang bayar dalam SPT bukanlah pelanggaran, melainkan selisih antara pajak yang telah dipotong dengan kewajiban sebenarnya.
Hal ini umumnya terjadi pada wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu sumber.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan perpajakan sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal. (*)




















