Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SHOWBIZ

Raffi Ahmad Ungkap Curhatan Terakhir Vidi Aldiano: Sempat Stres Digugat Rp28 Miliar Kasus Lagu

86
×

Raffi Ahmad Ungkap Curhatan Terakhir Vidi Aldiano: Sempat Stres Digugat Rp28 Miliar Kasus Lagu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Presenter dan selebritas Raffi Ahmad mengungkap curhatan yang pernah disampaikan mendiang penyanyi Vidi Aldiano sebelum wafat.

Menurut Raffi, Vidi sempat merasa terbebani secara mental akibat gugatan hukum senilai Rp28,4 miliar terkait sengketa hak cipta lagu.

Raffi mengungkapkan bahwa kegelisahan tersebut disampaikan Vidi ketika mereka melakukan panggilan video pada Desember 2025 lalu. Saat itu, Vidi mengaku cukup pusing menghadapi polemik hukum yang menimpanya.

“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing,” kata Raffi Ahmad saat tampil di program televisi FYP.

Raffi kemudian berusaha menenangkan sahabatnya tersebut dan meminta Vidi untuk tidak terlalu memikirkan gugatan yang diajukan.

“Aku bilang sama Vidi, ‘Pokoknya Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut’. Karena dia digugat sampai puluhan miliar,” ujar Raffi.

Ariel NOAH Juga Beri Dukungan

Dalam panggilan video tersebut, Raffi menyebut ia tidak sendiri. Musisi Ariel NOAH juga ikut memberikan dukungan kepada Vidi.

Keduanya mencoba menguatkan Vidi agar tidak terlalu memikirkan perkara hukum tersebut, terutama karena kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk mengalami tekanan mental berlebih.

“Aku sama Ariel bilang, ‘Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah’,” kenang Raffi.

Sengketa Lagu “Nuansa Bening”

Kasus hukum yang sempat membebani Vidi berkaitan dengan lagu Nuansa Bening yang dipopulerkannya.

Pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti, menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Penggugat menilai izin yang diberikan kepada Vidi sebelumnya hanya berlaku untuk format fisik. Mereka menuduh Vidi telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.

Atas dasar tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar.

Gugatan Dinyatakan Tidak Diterima

Namun pada November 2025, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Hakim menilai gugatan yang diajukan memiliki cacat formil, karena pihak penggugat seharusnya juga melibatkan penyelenggara konser serta platform distribusi musik digital yang berkaitan dengan penggunaan lagu tersebut.

Dengan putusan tersebut, Vidi Aldiano dinyatakan tidak bersalah dan tidak diwajibkan membayar ganti rugi.

Meski akhirnya memenangkan perkara, Raffi mengungkapkan bahwa proses hukum tersebut sempat membuat Vidi merasa tertekan sebelum semuanya berakhir. (*)

Example 300250