SIDOARJO | Sentrapos.co.id — Petugas gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadan 2026 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sebuah kafe di Kecamatan Sukodono masih beroperasi dan menjual minuman keras (miras) meski telah ada larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) serta dua pengelola tempat hiburan malam yang kedapatan tetap menjalankan aktivitas usaha di tengah pembatasan yang diberlakukan pemerintah daerah.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM).
Razia Digelar untuk Menegakkan Aturan Ramadan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menegakkan surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama Ramadan.
“Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup,” kata Novianto, Sabtu (7/3/2026).
Kafe Tetap Beroperasi dan Layani Penjualan Miras
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, live music, serta lokasi penjualan minuman keras.
Namun di lapangan, petugas menemukan satu kafe di Kecamatan Sukodono masih melayani pengunjung dan melakukan transaksi penjualan minuman keras.
“Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadhan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Petugas kemudian menutup sementara tempat usaha tersebut sebagai bentuk penegakan aturan selama bulan Ramadan.
14 Pemandu Lagu Diamankan dan Dibina
Selain menindak tempat usaha yang melanggar, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) yang berada di lokasi saat razia berlangsung.
Para pemandu lagu tersebut tidak diproses hukum, namun diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas selama Ramadan.
“Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadhan,” jelas Novianto.
Pengelola Tempat Usaha Terancam Tipiring
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mereka berpotensi dikenai tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran terhadap aturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
“Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan operasi pekat selama Ramadan guna menjaga ketertiban masyarakat serta menghormati suasana ibadah umat Muslim. (*)




















