SIDOARJO | Sentrapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kafe yang berada di sepanjang jalan bekas Tol Gempol–Porong (HK), Jumat malam (13/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) serta mengamankan sejumlah perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu (LC).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Sidoarjo terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
“Dalam kegiatan malam ini kami mengamankan sekitar 31 botol miras. Rinciannya 16 botol miras golongan A dan sisanya golongan B,” ujar Yani di lokasi razia.
Amankan 10 Pemandu Lagu Tanpa Identitas
Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan 10 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di sejumlah kafe yang menjadi sasaran operasi.
Menurut Yani, sebagian besar perempuan tersebut tidak membawa identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Petugas juga mengamankan 10 orang pemandu lagu atau LC yang tidak memiliki identitas. Seluruhnya kami lakukan pendataan, setelah itu nanti akan kami kembalikan ke daerah asalnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, para LC tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bangil, Pasuruan, dan sebagian dari wilayah Sidoarjo sendiri.
Sasar Kafe Liar di Eks Tol Gempol–Porong
Operasi pekat yang dilakukan Satpol PP Sidoarjo juga menyasar sejumlah kafe liar yang berdiri di kawasan jalan eks Tol Gempol–Porong.
Petugas menduga beberapa tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana melakukan penertiban lebih lanjut terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR karena banyak kafe liar yang berdiri di lahan tersebut dan tidak memiliki izin,” kata Yani.
Operasi Pekat Akan Terus Digelar Selama Ramadan
Satpol PP menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran Bupati,” pungkas Yani.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah Sidoarjo selama Ramadan.
(*)




















