Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTSOSIAL POLITIK

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Ustaz 8 Tahun Terungkap, DPR RI Gelar RDPU dan Panggil Korban serta Polisi

54
×

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Ustaz 8 Tahun Terungkap, DPR RI Gelar RDPU dan Panggil Korban serta Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM, yang diduga terjadi selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, sebagai langkah serius DPR dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan korban.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025 oleh seorang ustaz berinisial Syekh AM,” ujar Habiburokhman, Kamis (26/3).

Dalam RDPU tersebut, Komisi III akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban beserta kuasa hukum, serta aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri.

“Kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri,” tegasnya.

Luruskan Identitas, Bukan Ustaz Solmed atau Ustaz Syam

Habiburokhman juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua nama yang sempat ramai diperbincangkan publik, yakni Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka.

Ia menyebutkan bahwa pelaku adalah sosok lain yang dikenal dengan panggilan “Syekh” dan juga merupakan juri dalam ajang lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi.

“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukan Ustaz Solmed, bukan juga Ustaz Syam. Ada kesalahpahaman di publik, pelaku adalah sosok yang biasa dipanggil Syekh,” jelasnya.

Dorong Percepatan Hukum dan Keadilan Korban

Komisi III DPR RI berharap RDPU ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses hukum serta memberikan keadilan bagi para korban yang telah menunggu selama bertahun-tahun.

“Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkas Habiburokhman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik di bidang keagamaan serta dugaan berlangsung dalam waktu panjang, sehingga mendorong perhatian serius terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum yang transparan. (*)