JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan penerbitan red notice Interpol terhadap buronan kasus korupsi Riza Chalid secara signifikan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Pasalnya, Riza Chalid diketahui hanya memiliki satu dokumen perjalanan, yakni paspor Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice berlaku di seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga mempersempit peluang tersangka untuk menghindari proses hukum.
“Karena red notice ini berlaku di 196 negara anggota Interpol, tentu ruang gerak subjek menjadi sangat terbatas. Terlebih, yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Keberadaan Diketahui, Peluang Pemulangan Terbuka
Untung mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid. Negara tempat yang bersangkutan berada juga mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan Riza merupakan tindak pidana, sehingga membuka peluang kuat untuk pemulangan ke Indonesia.
“Kami dapat membuktikan prinsip dual criminality. Apa yang dianggap kejahatan di Indonesia juga dipandang sebagai kejahatan di negara tempat yang bersangkutan berada,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya prinsip tersebut, koordinasi internasional diyakini akan mempercepat proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Red Notice Berlaku Lima Tahun
Terkait masa berlaku red notice, Untung menyebutkan bahwa status tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Selama tersangka belum tertangkap, Interpol akan melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah red notice akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Kasus Korupsi dan TPPU
Riza Chalid telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Riza sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 11 Juli 2025, sebagai pengembangan dari perkara korupsi sektor energi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah menyita sembilan unit mobil mewah yang diduga terkait dengan Riza Chalid, antara lain BMW, Mini Cooper, Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, hingga Mercedes-Benz. Selain itu, sebuah rumah mewah di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, turut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Riza Chalid juga telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, terkait dugaan penyewaan tangki minyak secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Riza disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *




















