Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Residivis Pengedar Uang Palsu di Blitar Ditangkap, Sasar Lansia dan Kedapatan Bawa Sabu

27
×

Residivis Pengedar Uang Palsu di Blitar Ditangkap, Sasar Lansia dan Kedapatan Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLITAR | Sentrapos.co.id – Aksi peredaran uang palsu yang menyasar pedagang lanjut usia (lansia) di Kota Blitar berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang tersangka berinisial SJ (57), yang diketahui merupakan residivis.

Tersangka merupakan warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Ia ditangkap saat diduga hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa tersangka memang telah lama menjadi target penyelidikan.

“Tersangka SJ (57) seorang residivis, menyimpan dan berusaha mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribuan di sekitar Kecamatan Sukorejo,” ujarnya, Senin (13/4/2026).


Barang Bukti: Uang Palsu hingga Sabu

Saat penangkapan di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Tidak hanya uang palsu, tersangka juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 36 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu
  • 1,5 gram sabu
  • 1 pipet penghisap sabu
  • 1 tas selempang
  • 1 unit sepeda motor

“Kami mengamankan 36 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan indikasi palsu, serta 1,5 gram sabu yang dibungkus plastik,” jelas Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada uang palsu tersebut. Sebanyak 26 lembar memiliki nomor seri identik, satu lembar nomor seri terbalik, dan beberapa lainnya tidak jelas.


Modus Tukar Uang 1:3 dan Sasar Lansia

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus penukaran uang dengan rasio 1:3. Artinya, Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu.

Target utama pelaku adalah pedagang lansia yang dinilai lebih rentan menjadi korban.

“Korban mayoritas lansia, sebagian mengaku lupa ciri pelaku. Ada yang menyebut laki-laki dan perempuan,” tambah Rudi.


Diduga Ada Jaringan, Polisi Lakukan Pengembangan

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Tersangka mengaku memperoleh uang palsu dari seseorang berinisial JD di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, temuan narkotika dalam kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan satuan terkait.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dugaan adanya pelaku lain maupun jaringan pengedar,” tegas Rudi.


Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyimpanan dan peredaran uang palsu.

“Tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang penyimpanan uang palsu, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pedagang, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi tunai. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi tangkap residivis pengedar uang palsu di Blitar
  • Tersangka SJ (57) sasar pedagang lansia
  • Diamankan 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • Polisi juga temukan 1,5 gram sabu dan alat hisap
  • Modus tukar uang 1:3 (Rp1 juta asli jadi Rp3 juta palsu)
  • Diduga ada jaringan pemasok dari Jawa Tengah
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara