Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Residivis Cabuli 5 Emak-emak di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara, Modus Pepet Korban di Jalan Sepi

65
×

Residivis Cabuli 5 Emak-emak di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara, Modus Pepet Korban di Jalan Sepi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bagus Aji Wisnu (24), pemuda asal Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap lima perempuan.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus kekerasan seksual dengan perkara serupa di masa lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim.

Humas Pengadilan Negeri Mojokerto Tri Sugondo mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh korban.

“Majelis hakim memvonis terdakwa Bagus Aji Wisnu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Tri Sugondo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan vonis.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Namun, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi para korban.

“Terdakwa juga pernah dipidana sebelumnya dalam perkara kekerasan seksual dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Tri.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Modus Membuntuti Emak-emak di Jalan Sepi

Dalam persidangan terungkap bahwa Aji telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Empat korban merupakan perempuan berusia 40 hingga 50 tahun yang tengah mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi.

Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan sengaja melepas pelat nomor kendaraan agar sulit dilacak.

Setelah membuntuti korban, pelaku memepet kendaraan korban, mematikan mesin, lalu mencabut kunci motor korban.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih mengembalikan kunci kendaraan sambil melakukan tindakan cabul.

Aksi Terbongkar dari Kasus Kelima

Aksi pelaku akhirnya terbongkar pada kasus kelima yang menimpa ISN, seorang penjaga warung kopi di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Saat itu korban berada sendirian di warung pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketika pelaku mencoba mencabuli korban, ISN langsung berteriak meminta pertolongan.

Suami korban yang berada di rumah belakang warung langsung datang dan sempat berduel dengan pelaku.

Saat warga berdatangan, pelaku bahkan menodongkan senjata tajam sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda PCX milik suami korban.

Namun pelaku meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Pelaku Ditangkap Polisi

Berdasarkan kendaraan yang tertinggal tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Aji di Jalan Pemuda, Mojosari, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain kasus pencabulan, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban, helm, tas ransel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. (*)

Example 300250