Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Residivis Gasak Kotak Amal Musholla di Sidoarjo, Tertangkap Tangan! Uang Dipakai Bayar Cicilan Motor

30
×

Residivis Gasak Kotak Amal Musholla di Sidoarjo, Tertangkap Tangan! Uang Dipakai Bayar Cicilan Motor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO | Sentrapos.co.id — Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di wilayah Sidoarjo. Seorang pria berinisial SR (37), yang diketahui merupakan residivis, tertangkap tangan saat mencuri uang dari kotak amal di Musholla Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin.

Pelaku yang berasal dari Pasuruan itu kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya dipergoki warga pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Rutan Mapolresta Sidoarjo,” tegas Kompol Anggono.

Kepergok Warga Saat Beraksi

Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah warga memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku di dalam musholla. Warga kemudian langsung mengamankan pelaku sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Tanggulangin yang tengah berpatroli segera datang ke lokasi untuk menghindari potensi aksi main hakim sendiri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.473.000, linggis kecil, tang potong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Uang Hasil Curian untuk Cicilan Motor

Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, AKP Bambang Santosa, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar angsuran motor dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Bambang.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Jabon.

Residivis, Sudah Dua Kali Dipenjara

SR diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan telah dua kali menjalani hukuman penjara, masing-masing selama 3,5 tahun dan 1,5 tahun.

Kini, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat keamanan di lingkungan tempat ibadah. (*)


Poin Utama Berita:

  • Residivis SR tertangkap mencuri kotak amal musholla di Sidoarjo
  • Aksi terjadi di Desa Kalidawir, Tanggulangin
  • Pelaku kepergok warga saat beraksi
  • Uang hasil curian digunakan untuk bayar cicilan motor
  • Polisi amankan barang bukti uang tunai dan alat pencurian
  • Pelaku sudah dua kali masuk penjara sebelumnya