Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Residivis dan IRT Diciduk! Satresnarkoba Pamekasan Bongkar Perantara Sabu, Jaringan Lebih Besar Diburu

11
×

Residivis dan IRT Diciduk! Satresnarkoba Pamekasan Bongkar Perantara Sabu, Jaringan Lebih Besar Diburu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN | Sentrapos.co.id — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pamekasan kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai perantara peredaran sabu di Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan dua tersangka yang diamankan berinisial AP (36) dan F (53). AP diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sementara F berstatus ibu rumah tangga.

“Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu,” ujar IPDA Yoni, Minggu (12/4/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat kotor 0,45 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket berlabel A dan B yang diduga siap edar.

Selain itu, aparat juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi serta tisu pembungkus sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku bukan pengguna utama, melainkan bertindak sebagai penghubung antara pemasok dan pembeli. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Barang bukti dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara hasil tes urine masih menunggu proses.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkas IPDA Yoni. (*)


Poin Utama Berita

  • Dua tersangka perantara sabu ditangkap di Pademawu, Pamekasan
  • Salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba
  • Polisi amankan 2 paket sabu seberat 0,45 gram
  • Pelaku berperan sebagai penghubung transaksi, bukan pengguna
  • Satresnarkoba buru jaringan pemasok yang lebih besar
  • Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara