Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Residivis Narkoba di Banyuwangi Ditangkap, Polisi Sita 4.057 Pil Trex Diduga Siap Edar Jelang Lebaran

31
×

Residivis Narkoba di Banyuwangi Ditangkap, Polisi Sita 4.057 Pil Trex Diduga Siap Edar Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUWANGI | Sentrapos.co.id — Seorang residivis kasus narkoba berinisial ATM (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Banyuwangi saat diduga hendak mengedarkan ribuan pil trihexyphenidyl (pil trex) di wilayah Banyuwangi.

Pelaku diringkus aparat kepolisian di rumahnya di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4.057 butir pil trex yang diduga akan diedarkan menjelang Idul Fitri 2026.


Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Tukangkayu.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat terlarang jenis pil trex di sekitar Kelurahan Tukangkayu,” kata Restu, Jumat (6/3/2026).

Setelah menerima laporan sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.


Polisi Temukan Ribuan Pil Trex dalam Botol

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Imam Bonjol No.21A RT 03 RW 01 Kelurahan Tukangkayu, petugas menemukan ribuan pil trex yang disimpan dalam botol putih.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 4.057 butir pil trex yang disimpan dalam botol warna putih. Tersangka juga mengakui bahwa pil tersebut rencananya akan diedarkan,” ungkap Restu.

Selain barang bukti pil trex, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi obat terlarang tersebut.


Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bukan pelaku baru dalam kasus peredaran narkotika.

ATM tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan merupakan residivis.

“Yang bersangkutan ini juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Bali. Ia sudah lama keluar dari lapas sekitar tahun 2014,” jelas Restu.


Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Peredaran

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pil trex lainnya di wilayah Banyuwangi.

Tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2)

  • Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1)

dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

Example 300250