Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Residivis Pembunuhan Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Ojol Gresik Dijerat Pasal 340 KUHP

56
×

Residivis Pembunuhan Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Ojol Gresik Dijerat Pasal 340 KUHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | SENTRAPOS.CO.ID – Syahrama alias Sah Rama, terdakwa kasus pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) perempuan, Sevi Ayu Claudia, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (26/2/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sah Rama dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa penuntut umum Imamal Muttaqin saat membacakan tuntutan.

Residivis Kasus Pembunuhan

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 2008, Syahrama pernah terjerat perkara pembunuhan di Sidoarjo dan divonis 20 tahun penjara.

Namun, setelah bebas menjalani hukuman, terdakwa kembali melakukan tindak pidana berat yang sama. Status residivis ini menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan maksimal.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah seorang perempuan di Jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Minggu pagi (27/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Warga yang hendak mencari rumput menemukan korban di tepi jalan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan kardus serta terikat tali rafia.

Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga setempat. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Sehari setelah penemuan jenazah, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SR (36), warga asal Sidoarjo yang tinggal di wilayah Menganti, Gresik. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan berarti.

Jerat Hukum dan Efek Jera

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja transportasi daring serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan berat, khususnya residivis.

Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan tuntutan jaksa. (*)