SURABAYA | Sentrapos.co.id – Aparat Satresnarkoba Polrestabes menangkap Marju’i (50), residivis kasus narkotika asal Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Tersangka kembali terjerat hukum setelah diduga mengedarkan sabu dengan modus unik menggunakan dompet bergambar karakter Spiderman.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Sidotopo dan Pegirian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkoba.
Di antaranya tiga paket sabu dengan berat masing-masing ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram yang disimpan dalam dompet karakter Spiderman.
Selain itu, polisi juga menyita dua bendel plastik klip, dua skrop dari sedotan, serta dua timbangan digital yang digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket kecil siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama, menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara pada 2023.
“Tersangka membeli sabu untuk dijual kembali. Ini jelas pelanggaran hukum berat sesuai UU Narkotika yang berlaku,” tegas Dodi, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Marju’i mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Safi yang diduga berada di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan langsung di lokasi yang telah disepakati.
“Saya ambil barang dari Safi, biasanya ketemuan di depan makam di Jalan Raya Parseh, Bangkalan. Satu gram saya pecah dan jual per poket Rp150 ribu sampai Rp200 ribu,” ujar tersangka kepada polisi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu bandar utama yang memasok barang haram tersebut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat, bahkan melibatkan pelaku yang sudah pernah dihukum. (*tribunnews.com)
Poin Utama
- Residivis narkoba kembali ditangkap di Surabaya
- Modus unik: sabu disimpan dalam dompet karakter Spiderman
- Polisi amankan sabu, timbangan digital, dan alat edar
- Pelaku mendapat pasokan dari bandar asal Madura
- Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan langsung
- Polisi masih memburu bandar utama (Safi)
- Pelaku terancam pasal berat UU Narkotika




















