Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SOSIAL POLITIK

Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses, DPR Siapkan Partisipasi Publik dan Tim Bersama Serikat Pekerja

40
×

Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses, DPR Siapkan Partisipasi Publik dan Tim Bersama Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan akan dimulai setelah masa reses DPR RI berakhir. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026.

Menurut Dasco, usai reses dan jeda Lebaran 2026, DPR akan memasuki tahapan partisipasi publik sebagai bagian dari proses legislasi. Langkah tersebut mencakup forum dengar pendapat, konsultasi terbuka, serta pembentukan tim bersama federasi-federasi serikat pekerja guna membahas substansi revisi UU Ketenagakerjaan secara komprehensif.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan. Serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” ujar Dasco dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).

Serikat Pekerja Soroti Outsourcing dan Magang Tanpa Upah

Sebelumnya, sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh mendatangi rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 September 2025.

Dalam forum tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan praktik outsourcing atau alih daya di Indonesia. Serikat pekerja menilai sistem tersebut menciptakan hubungan kerja tidak langsung antara pekerja dan perusahaan utama, karena melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja.

Menurut mereka, pola tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk kepastian kerja, jaminan sosial, hingga kesejahteraan.

Selain itu, praktik magang tanpa upah turut menjadi sorotan tajam. Serikat buruh menilai terdapat perusahaan yang memanfaatkan status magang untuk menekan biaya operasional, tanpa memberikan perlindungan dan kompensasi layak kepada peserta magang.

DPR Pastikan Proses Transparan dan Inklusif

DPR memastikan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik serta mampu menjawab dinamika hubungan industrial di Indonesia.

Revisi UU Ketenagakerjaan diproyeksikan menjadi salah satu agenda strategis DPR pada masa sidang mendatang, mengingat isu ketenagakerjaan menyangkut jutaan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha nasional.

Sentrapos.co.id akan terus mengawal perkembangan pembahasan regulasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyediaan informasi yang akurat, tajam, dan terpercaya bagi publik. (*)