Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
OPINI & ROOM REDAKSI

Revisi UU Penyiaran dan Ancaman Kebebasan Pers: Demokrasi Jangan Sekadar Slogan

39
×

Revisi UU Penyiaran dan Ancaman Kebebasan Pers: Demokrasi Jangan Sekadar Slogan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi digital. Namun di sisi lain, sejumlah ketentuan dalam draf revisi justru dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan memperluas kontrol negara terhadap ruang publik.

Sebagaimana diketahui, UU Penyiaran mengatur asas, tujuan, dan fungsi penyiaran nasional, termasuk kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga penyiaran publik dan swasta, sistem siaran berjaringan, hingga perizinan penyiaran.

Sejak pertama kali diwacanakan pada 2006, revisi UU ini terus memantik perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.


Transformasi Digital dan Tantangan Regulasi

Perkembangan teknologi telah mengubah lanskap penyiaran. Informasi kini tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga menyebar melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, dan berbagai media berbasis user generated content (UGC).

Regulasi yang adaptif memang dibutuhkan. Namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi dan kebebasan berekspresi, bukan justru membatasi ruang kritik dan kontrol publik terhadap kekuasaan.

Dalam konteks demokrasi, kebebasan pers merupakan pilar utama transparansi dan akuntabilitas. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

UU Pers berfungsi sebagai lex generalis yang menjamin kemerdekaan pers, sedangkan UU Penyiaran merupakan lex specialis yang mengatur industri penyiaran berbasis frekuensi publik. Karena itu, revisi regulasi penyiaran harus tetap selaras dengan semangat UU Pers.


Pasal-Pasal yang Dinilai Problematis

Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) menyoroti beberapa ketentuan dalam draf revisi.

Pertama, Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dinilai berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai watchdog dalam mengungkap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, Pasal 50B ayat (2) huruf K yang memuat larangan konten penghinaan dan pencemaran nama baik dengan frasa elastis. Pasal semacam ini kerap disebut “pasal karet” karena rawan multitafsir dan berpotensi membungkam kritik.

Ketiga, Pasal 34F ayat (2) huruf E yang mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital. Ketentuan ini tidak hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga kreator konten digital. Jika diterapkan secara ketat, regulasi ini berpotensi mempersempit ruang ekspresi masyarakat.

Keempat, Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberi kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Ketentuan ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, sehingga menimbulkan ketidakpastian

hukum.


Regulasi Harus Proporsional

Negara memang memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari konten kekerasan, ujaran kebencian, maupun disinformasi. Namun pembatasan kebebasan berekspresi harus dilakukan secara proporsional, jelas, dan tidak multitafsir.

Regulasi yang terlalu longgar dapat memicu penyalahgunaan informasi. Sebaliknya, regulasi yang terlalu ketat berisiko menciptakan overcontrolling oleh negara. Dalam sistem demokrasi, keseimbangan inilah yang harus dijaga.


Demokrasi dan Kebebasan Pers

Revisi UU Penyiaran seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil.

Modernisasi regulasi memang mendesak di tengah percepatan teknologi digital. Namun yang lebih mendesak adalah memastikan regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diperjuangkan sejak era reformasi.

Indonesia sebagai negara demokrasi harus memastikan setiap kebijakan menjadi instrumen penguatan kualitas informasi dan integritas ruang publik, bukan alat pembungkaman kritik.

Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

(Opini: Drs. Rusmin Nuryadin, MH — Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden)

Example 300250