JAKARTA | Sentrapos.co.id – Salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pengajuan tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari rekannya sesama tersangka, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya pada Rabu (11/3/2026), Dokter Tifa mengunggah foto bersama pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Dalam unggahan tersebut, ia mengenang perjalanan mereka bertiga ketika bersama-sama meneliti keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tifauzia Tyassuma mengungkapkan bahwa perjuangan mereka yang dikenal dengan sebutan Trio RRT (Roy, Rismon, Tifa) tidaklah mudah.
“Ketika kami bertiga masih memilih menjadi manusia yang seBERANI-BERANInya. Perjuangan memang berat dan melelahkan. 365 hari, 8.760 jam, 525.000 menit. Tidak semua orang sanggup,” tulisnya di media sosial.
Ia juga mengenang kebersamaannya dengan Rismon dalam upaya mencari kebenaran terkait polemik ijazah tersebut.
“Rismon, bagaimanapun kita sudah pernah berjuang sama-sama buat memutihkan hitamnya sejarah bangsa ini,” lanjutnya.
Rismon Ajukan Restorative Justice
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengajuan restorative justice dari tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
“Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ujar Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik menerima permohonan tersebut dan akan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal sangkaan yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari:
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Rohyani




















