M Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara klaster kedua melibatkan:
-
Roy Suryo
-
Rismon Hasiholan Sianipar
-
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
Ketiganya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi dan penyebaran informasi elektronik.
RJ Pernah Diajukan Dua Tersangka Lain
Rismon menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini yang mengajukan restorative justice.
Sebelumnya, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan RJ pada awal Januari 2026.
Setelah proses tersebut ditempuh, keduanya akhirnya terlepas dari status tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan tersebut muncul sekitar satu minggu setelah keduanya menyambangi kediaman Presiden Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.
Mengenal Restorative Justice
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang lebih fokus pada penghukuman pelaku.
Melalui mekanisme RJ, penyelesaian perkara diupayakan melalui dialog, rekonsiliasi, serta kesepakatan bersama, sehingga konflik sosial yang muncul akibat tindak pidana dapat dipulihkan.
Dalam konteks penegakan hukum modern, pendekatan ini dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis sekaligus efektif dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat. (*)




















