JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dan tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, Riva dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa juga meminta harta terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Riva didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, serta tidak menunjukkan penyesalan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Tujuh Terdakwa Lain Turut Dituntut
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa lainnya, di antaranya pejabat dan eks pejabat di lingkungan Pertamina Group serta pihak swasta.
Beberapa tuntutan pokok:
-
Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono: masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun.
-
Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari, uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun.
-
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo: masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti miliaran hingga triliunan rupiah dengan subsider 8 tahun penjara.
Rincian Kerugian Negara Rp285 Triliun
Dalam dakwaan, perkara ini mencakup dua pokok persoalan, yakni impor produk kilang/BBM serta penjualan solar nonsubsidi.
1. Kerugian Keuangan Negara:
-
USD 2,7 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun
-
Rp25,4 triliun
Total: Rp70,5 triliun
2. Kerugian Perekonomian Negara:
-
Dampak kemahalan harga pengadaan BBM: Rp172 triliun
-
Keuntungan ilegal selisih impor: Rp43,1 triliun
Total: Rp215,1 triliun
Sehingga total kerugian mencapai Rp285,9 triliun (mengacu kurs Rp16.500 per dolar AS).
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)




















